Senin, 10 Desember 2012

Cerpen detektif: ayo kita bermain!!

sesosok tubuh wanita tergantung kaku di langit-langit kamarnya. Penerangan di ruangan tersebut hanya berasal dari Macbook di depannya yang menyala. Halaman Macbook yang terbuka itu bertuliskan:

From : boneka_neraka@hell.net
To : cathcute@www.com
Subject : ---
I just wanna play a game
Do you want to play?
Join us and come to Heaven Gate
I’ll wait you…

Kemudian pintu terbuka dan seorang perempuan paruh baya masuk. Jeritan keras pun memecahkan ketenangan pagi saat dia melihat mayat anaknya itu.

***


“Gila! Ini sudah yang keempat!”
Inspektur Turangga Bayu menggerutu di kantornya. Kasus bunuh diri di kota Madiun bertambah lagi. Sejak pertengahan bulan Oktober lalu pelaku bunuh diri itu sudah mencapai empat orang. Sebagian besar pelakunya adalah pelajar putri berusia antara 17 sampai 20 tahun.
“Janu, ceritakan lagi kondisi pelaku!” perintahnya.
Janu yang sibuk membuat catatan kasus hari itu menghentikan pekerjaannya. Pelaku bunuh diri kali ini bernama Sherly Anggraini, mahasiswi semester 4 di Universitas Merdeka Madiun. Penyebab kematiannya adalah kehabisan napas karena tercekik oleh tali yang menjerat lehernya. Berdasarkan kekakuan tubuhnya, dapat diperkirakan dia meninggal 12 jam sebelum ditemukan, yaitu sekitar jam 6 sampai jam 7 malam.
“Ini sudah jelas bunuh diri, Pak.”
“Bukan. Dia bukan pelaku, dia korban. Bagaimana dengan hasil otopsi?”
“Iya, Pak. Di tubuh pelaku ditemukan adanya obat tidur. Tapi menurut keterangan ibunya, dia minum obat tidur itu karena penyakit insomnianya.”
“Sudah kubilang dia itu korban. Sama seperti kasus-kasus sebelumnya. Ada sisa obat tidur atau obat penenang di tubuh korban. Ingat juga kondisi sekeliling korban. Pesan dari Boneka Neraka selalu muncul kan? Kasus ini pasti pembunuhan, dan yang aku khawatirkan akan ada korban selanjutnya.”
“Maksud Bapak?”
“Tidak. Hanya naluri kepolisianku saja.”
Janu agak terkejut dengan dugaan atasannya tersebut. Memang baru empat kasus yang terjadi dan mengatasnamakan Boneka Neraka. Namun, atasannya itu sudah bisa mengambil kesimpulan seperti itu. Apakah benar ini kasus pembunuhan berantai? Dia membetulkan letak kacamatanya dan melanjutkan pekerjaannya yang tertunda. Sementara itu, Inspektur Turangga masih memikirkan kertas yang dibawanya.

• Korban pertama. Ineke Arini Putri. 17 tahun. Tanggal kejadian 17 November 2009. Penyebab kematian korban adalah overdosis obat penenang. Di handphone korban tertulis sebuah pesan yang sama dari Boneka Neraka.
• Korban kedua. Juli Senandung. 20 tahun. Tanggal kejadian 2 November 2009. Penyeban kematian adalah jatuh dari lantai tiga sebuah mal. Ditemukan surat dengan pesan yang sama.
• Korban ketiga. Ujang Gunawan. 18 tahun. Tanggal kejadian 5 November 2009. Penyebab kematian adalah tertabrak mobil (masih diragukan apakah karena kecelakaan atau tidak). Korban meninggal karena kehabisan darah saat dalam perjalanan ke rumah sakit. Di sakunya juga ditemukan kertas pesan Boneka Neraka.
• Korban keempat. Sherly Anggraini. 20 tahun. Tanggal kejadian 16 November 2009 (hari ini). Penyebab kematian adalah tercekik.

***


Di sebuah ruangan dengan lampu temaram. Seseorang memandang sebuah papan putih yang terletak di depannya.

Ineke Arini Putri 17/10/2009 overdosis
Juli Senandung 02/11/2009 keracunan
Ujang Gunawan 05/11/2009 kecelakaan
Sherly Anggraini 16/11/2009 gantung diri


Dia mencoret nama Sherly dan kemudian menambahkan satu nama lagi. Dia tersenyum. Kemudian tertawa. Sambil menuangkan Vodka ke gelasnya, dia merebahkan diri ke sofa.
“Selamat bermain Inspektur.” gumamnya. Sosok misterius itu meminum Vodkanya dengan tertawa setan.

Ineke Arini Putri 17/10/2009 overdosis
Juli Senandung 02/11/2009 keracunan
Ujang Gunawan 05/11/2009 kecelakaan
Sherly Anggraini 16/11/2009 gantung diri
Turangga Bayu 23/11/2009 kecelakaan dalam tugas

***


Hujan yang mengguyur kota Madiun siang itu tak mampu menggoyahkan kesibukan di Kantor Polresta Madiun. Inspektur Turangga, Janu, dan beberapa anggota satuan reserse dan kriminal lainnya sibuk menelaah kasus bunuh diri (yang diduga sang inspektur sebagai kasus pembunuhan berantai) baru-baru ini.
Inspektur Turangga Bayu adalah polisi senior berusia sekitar 40 tahun. Badannya tinggi-tegap, tidak seperti polisi-polisi tua lainnya yang berperut buncit. Anti rokok dan alkohol, serta berjiwa pemimpin. Sudah lima tahun dia dipindahkan ke Kepolisian Madiun dari Kepolisian Daerah Jawa Timur di Surabaya. Alasannya karena prestasinya yang terus naik, bantuannya diperlukan di daerah. Sedangkan anak buah kesayangannya, Janu Setiyawan, baru dua tahun lulus dari Akademi Kepolisian. Inspektur Turangga sendiri yang memilihnya sebagai asistennya. Orangnya cerdas. Berperawakan sedang-ideal, khas polisi muda yang baru masuk. Sejak saat itulah, Janu menjadi orang kepercayaan Inspektur Turangga.
“Pak, sepertinya saya sedikit mengerti kasus ini.”
“Bagaimana?”
“Benar kata Bapak. Ini pembunuhan berantai. Entah kebetulan atau tidak, coba lihat nama korban. Dan bandingkan dengan surat dari Boneka Neraka.”
Setelah berpikir sejenak, “Jangan-jangan…”
“Iya Pak. Saya berpikir huruf awal dari nama-nama korban cocok dengan isi surat tersebut.” Janu menandai apa yang dimaksudnya.

Ineke; Juli; Ujang; Sherly
I JUST WANNA PLAY A GAME


“Berarti, kalau berdasarkan analisismu, korban berikutnya adalah seseorang dengan huruf awal namanya ‘T’.”
“Saya rasa begitu, Pak.”
“Tapi siapa orang itu? Warga Madiun ada seribu orang lebih!”
“Saya sudah membuat daftarnya Pak. Di kota Madiun ini orang dengan huruf awal namanya ‘T’ ada sekitar 80 orang. Kita mungkin bisa menanyainya satu-persatu.”
“Hh… ada namaku juga ya.” inspektur tersenyum.
Janu juga ikut tersenyum. Ujung bibir kanannya tertarik ke atas. “Tidak mungkin Boneka Neraka berani mendekati Bapak.”
Sang inspektur memandangnya, “Apa ada hal lain yang kau temukan? Persamaan dari keempat korban tersebut? Kita tidak mungkin harus menanyai kedelapan puluh orang tersebut kan?”
“Untuk sementara ini saya belum menemukannya, Pak. Tapi saya akan terus berusaha.”
“Baik. Lanjutkan pekerjaanmu!”

***


23 November 2009; pukul 11.00

“Inspektur!” Janu berlari ke ruangannya dengan napas terengah. Di tangannya terdapat selembar kertas. Wajahnya menunjukkan keterkejutan. Di dalam ruangan satuan reserse dan kriminal hanya ada Inspektur Turangga.
“Saya menemukan surat ini… di kotak pos depan.”
Inspektur Turangga menyambar kertas yang dipegang Janu. Dia membacanya sekilas. Lalu diremasnya kertas itu.
“Jadi boneka bodoh itu ingin bermain dengan kita!?”
“Tapi Pak, mengapa dia mengirim surat pemberitahuan? Seperti bukan dia saja.”
“Entahlah. Kita harus ke sana. Aku tempat yang dimaksud.”
“Baik, Pak!”
Wahai polisi-polisi bodoh, kali ini aku berbaik hati. Temui aku di Gerbang Surga di mana kotak gambar yang telah rusak disimpan. Ingat burung phoenix yang mencurinya. Dan saat tiga pengembara menatap langit, pada saat itulah Apollo menunjukkan kehebatannya, dan tawanan surga akan terperangkap selamanya.
(I JUST WANNA PLAY A GAME)


23 November 2009; pukul 11.45

Inspektur Turangga dan Janu tiba di depan sebuah bioskop yang telah terbakar, Madiun Theatre. Bioskop itu terletak di pinggir jalan raya dan diapit oleh dua toko buku yang cukup ramai.
“Apa benar dia ada di sini, Pak?”
“Pesannya yang mengatakan sendiri. Kotak gambar berarti bioskop. Burung phoenix merupakan burung api. Madiun punya dua bioskop yang bankrut, tapi yang ditutup karena kebakaran hanyalah ini.”
“Terus mengapa kita harus ke sini secepat ini? Siapa tahu dia hanya menjebak kita?”
“Kukira kau lebih cerdas dari yang aku pikirkan. Tiga pengembara menatap langit adalah saat jarum jam, menit, dan detik menunjuk ke atas, yaitu jam 12.00. Sedangkan Apollo itu dewa matahari Yunani, dia akan membunuh korban selanjutnya pada pukul 12 siang ini. Cepat waktu kita tidak banyak!”
Inspektur Turangga menjelaskan sambil berlari ke dalam bioskop. Keadaan bioskop lama itu gelap dan suram karena sudah tidak ada lagi yang datang untuk menonton. Dengan membawa 44 Magnum Revolver di tangan, Inspektur Turangga dan Janu mulai menyelidiki seluruh isi bioskop. Sang inspektur segera melesat ke lantai 2 bioskop, sedangkan Janu bertugas menyelidiki lantai 1.
“Hoi! Keluar kau! Keparat!” terdengar teriakan di lantai 2.
“Mencariku Inspektur?”
Dari arah punggung inspektur muncul sesosok misterius berjubah hitam dan bertopeng. Inspektur Turangga menjaga jarak dengan sosok tersebut.
“Mana tawananmu?!” Tanya inspektur geram.
“Tawanan? Kau masih belum sadar juga?”
“Aku sudah tahu pola permainanmu. Nama korban, waktu kematian korban, dan cara kau membunuh. Semua berkaitan dengan pesanmu.”
“Oh ya.”
“Hampir saja aku keliru karena kasus ketiga. Itu memang murni kecelakaan. Menurut keterangan anak buahku, sebelum dibawa ke rumah sakit ada beberapa orang yang menolong korban, dan di situlah kau menyelipkan pesanmu. Kebetulan sekali, lalu kau menyesuaikan kembali dengan kasus keempat.”
“Apa benar begitu Inspektur?”
Sosok hitam tersebut memojokkan inspektur ke dalam ruangan bioskop. Tangan kanannya mengeluarkan jenis senjata yang sama--44 Magnum Revolver--dari balik jubah dan diarahkannya senjata api tersebut ke kepala inspektur. Inspektur Turangga refleks juga mengarahkan miliknya ke tubuh Boneka Neraka. Tapi sayang itu hanya tipuan, dengan satu gerakan kilat tangan kiri ‘si boneka’--yang juga memegang pistol--menembakkan peluru 6mm ke tubuh inspektur. Dua bunyi tembakan keras membuat tubuh inspektur terjengkang ke belakang. Cairan merah-kental mengalir tepat di bagian jantung inspektur. Bunyi debam di lantai berdebu di dalam ruangan tersebut mengantar kepergian Inspektur Turangga. Menjadi tawanan surga selamanya.

***


Boneka Neraka berjalan meninggalkan bioskop tua itu. Menanggalkan jubah hitamnya dan melepaskan topengnya. Sosok berperawakan sedang-ideal itu berjalan dengan tenang, seolah tidak terjadi apa-apa. Dia membetulkan letak kacamatanya. Kemudian tersenyum simpul dengan ujung bibir kanan tertarik ke atas. Diambilnya handphone-nya dan dia mulai mengetik pesan pendek.


I just wanna play a game
Do you want to play?
Join us and come to Heaven Gate
I’ll wait you…

Sending message

Delivered to: Inspektur Turangga


“Maaf, Inspektur.” gumamnya sambil tertawa. Tawa setan.

tugas softskill 3



Dasar-dasar Hukum Koperasi di Indonesia

Dasar Hukum Pembentukan dan Pengelolaan Koperasi
Pembentukan Koperasi
Koperasi Primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang, (pasal 6, ayat [1] )
1. UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. (pasal 1, ayat [1] )
2. PP No. 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi
Kegiatan usaha simpan pinjam adalah kegiatan yang dilakukan untuk menghimpun dana dan menyalurkannya melalui usaha simpan pinjam dari dan untuk anggota koperasi yang bersangkutan, calon anggota koperasi yang bersangkutan, koperasi lain dan atau anggotanya, (pasal 1, ayat [1] ).
Kegiatan usaha simpan pinjam dilaksanakan dari untuk anggota koperasi yang bersangkutan, calon anggota koperasi yang bersangkutan, koperasi lain dan atau anggotanya, (pasal 18, ayat [1] ). Calon anggota koperasi sebagaimana dimaksud dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah melunasi simpanan pokok harus menjadi anggota (pasal 18, ayat [2] ).
3. Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM Nomor 15/Per/M.KUKM/XII/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM Nomor 19/Per/M.KUKM/XI/2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Oleh :

A. Bentuk Organisasi
1. Koperasi simpan pinjam :
a) koperasi primer atau
b) koperasi sekunder.
2. Unit simpan pinjam koperasi dapat dibentuk oleh :
a) koperasi primer
b) koperasi sekunder.

B. Pendirian
1. Pendirian Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai persyaratan dan tata cara pengesahan akta pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi sesuai Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM Nomor 01/Per/M.KUKM/I/2006 tanggal 9 Januari 2006
2. Permohonan pengesahan akta pendirian KSP antara lain :
- Rencana kerja 3 (tiga) tahun
- Administrasi dan pembukuan
- Nama dan riwayat hidup calon pengelola
- Daftar sarana kerja
3. Pengesahan Akta pendirian koperasi simpan pinjam berlaku sebagai ijin usaha

C. Pembukaan Jaringan Pelayanan Simpan Pinjam
- Kantor cabang yang berfungsi mewakili kantor pusat dalam menjalankan kegiatan usaha untuk menghimpun dana dan penyalurannya serta mempunyai wewenang memutuskan pemberian pinjaman.
- Kantor cabang pembantu yang berfungsi mewakili kantor cabang dalam menjalankan kegiatan usaha untuk menghimpun dana dan penyalurannya serta mempunyai wewenang menerima permohonan pinjaman tetapi tidak mempunyai wewenang untuk memutuskan pemberian pinjaman.
- Kantor kas yang berfungsi mewakili kantor cabang dalam menjalankan kegiatan usaha untuk menghimpun dana.

D. Hal-hal Yang Perlu Diperhatikan dalam Pendirian KSP Primer/Sekunder
- Wajib memperhatikan kelayakan usaha serta manfaat pelayanan bagi anggotanya
- Wajib memahami pengertian nilai dan prinsip koperasi
- Anggota (orang seorang/KSP/USP Kop) yang berdomisili dalam satu wilayah Kab/Kota, maka pengesahan akta pendirian diajukan kepada Pejabat yang berwenang pada Kab/Kota setempat
- Anggota (orang seorang/KSP/USP Kop) yang berdomisili di lebih dari 1 (satu) Kab/Kota, maka pengesahan akta pendirian diajukan kepada Pejabat yang berwenang pada Prov./DI setempat.
- Anggota (orang seorang/KSP/USP Kop) yang berdomisili di lebih dari 1 (satu) Prov.DI, maka pengesahan akta pendirian diajukan kepada Menteri Negara Koperasi dan UKM

E. Persyaratan Pengelola
- Telah mengikuti pelatihan usaha koperasi dan surat ikut magang
- Surat Berkelakuan baik
- Surat pernyataan tidak mempunyai hubugan keluarga sedarah dan semenda derajat kesatu
- Surat pernyataan pengelola KSP tentang kesediaan untuk bekerja secara purna waktuPengelola KSP/USP Koperasi harus memiliki standar kompetensi pengelola usaha simpan pinjam yang ditetapkan oleh Menteri

Sumber: edisugiartonos.blogspot.com/2012/11/dasar-dasar-hukum-koperasi-di-indonesia.html

Apakah Prinsip Ekonomi Koperasi Sesuai Dengan Kebutuhan Bangsa Indonesia

Menurut saya prinsip ekonomi koperasi sesuai dengan kebutuhan bangsa Indonesia, karena Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.

Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).

Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.

dan menurut Undang-Undang No.12 tahun 1967 adalah Organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan. Kinerja koperasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak.

Sumber : http://martinedrian.blogspot.com/2011_10_01_archive.html