STRATEGI PEMBANGUNAN KETAHANAN NASIONAL
A. Pengertian Politik dan Strategi
1. Pengertian Politik
Secara
etimologis, kata politik berasal dari bhasa Yunani politeia yang akar
katanya polis,berarti kesatuan masyarakat yang mengurus dirinya sendiri
(negara), sedangkan teia berarti urusan. politeia berarti
menyelenggarakan urusan negara. Jadi secara etimologis pengertian
politik adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan urusan yang
menyangkut kepentingan dari sekelompok masyarakat (negara).
Secara
umum politik mempunyai 2 arti yaitu politik dalam arti kepentingan umum
(politics) dan politik dalam arti kebijakan (policy). Politik dalam
arti politics adalah rangkaian asas/prinsip, keadaan, jalan, ncara atau
alat yang akan digunakan unyuk mencapai tujuan. Politik dalam arti
policy adalah penggunaan pertimbangan tertentu yang dapat menjamin
terlaksananya usaha untuk mewujudkan keinginan/cita-cita yang
dikehendaki.
2. Pengertian Strategi
Staregi
berasal dari bahasa Yunani strategos yang berarti the art of general
atau seni seorang panglima yang bisanya digunakan dalam peperangan.
Dalam arti umum, strategi dapat diartikan sebagai kiat atau cara untuk
memperoleh kemenangnan atau tercapainya suatu tujuan termasuk politik.
Pengertian strategi dengan sudut pandang yang berbeda:
· Jomini,
Henri Antonie, memberi pengertian secara deskriptif yaitu seni
menyelenggarakan peperangan di atas peta yang meliputi seluruhkawasan
perang.
· Clausewitz, Karl Von, memberi pengertian strategi yaitu mengetahui tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan.
· Liddle Hart, Basil Horatio, memberi pengertian strategi adalah seni menggunakan kekuatan militer untuk mencapai tujuan.
· Dalam
pengertian modern, istilah strategi tidak terbatas pada konsep ataupun
seni kepemimpinan seorang panglima di medan perang, namun sudah
berkembang dan menjadi prasyarat bagi setiap pimpinan negara atau
pemerintahan.
Dalam
pengertian umum, strategi adalah cara untuk mendapat-kan kemenangan
atau pencapaian tujuan. Dengan demikian, strategi tidak hanya menjadi
monopoli para jendral atau bidang militer, tetapi telah meluas ke segala
bidang kehidupan.
A.1. Politik dan Strategi Nasional
Politik
nasional diartikan sebagai kebijakan umum dan pengambilan kebijakan
untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional. Dengan demikian
definisi politik nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan
negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan
pengendalian) serta penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan
nasional. Sedangkan strategi nasional adalah cara melaksanakan politik
nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik
nasional.
A.2. Dasar Pemikiran Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Penyusunan
politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang
terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi
Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional.
A.3. Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Politik
dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun
berdasarkan sistem kenegaraaan menurut UUD 1945. sejak tahun 1985 telah
berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran pemerintah dan
lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan “suprastruktur
politik”. Lebaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK,
MA. Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai
“infrastruktur politik”, yang mencakup pranata politik yang ada dalam
masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media
massa, kelompok kepentingan (interest group), dan kelompok penekan
(pressure group). Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat
bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
Mekanisme
penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur
politik diatur oleh presiden/mandataris MPR. Sedangkan proses penyusunan
politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politk dilakukan
setelah presiden menerima GBHN.
Strategi
nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah
non departemen berdasarkan petunjuk presiden, yang dilaksanakan oleh
presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional yang
bersifat pelaksanaan.
Pandangan masyarakat terhadap kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya, maupun bidang Hankam akan selalu berkembang karena:
a. Semakin tingginya kesadaran bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
b. Semakin terbukanya akal dan pikiran untuk memperjuangkan haknya.
c. Semakin meningkatnya kemampuan untuk menentukan pilihan dalam pemenuhan kebutuhan hidup.
d. Semakin
meningkatnya kemampuan untuk mengatasi persoalan seiring dengan semakin
tingginya tingkat pendidikan yang ditunjang oleh kemampuan ilmu
pengetahuan dan teknologi.
e. Semakin kritis dan terbukanya masyarakat terhadap ide baru.
A.4. Politik Pembangunan Nasional dan Manajemen Nasional
Tujuan
politik bangsa Indonesia telah tercantum dalam Pembukaan UUD 1945aline
ke-4, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa,dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial.
a. Makna Pembangunan Nasional
Pembangunan
nasional merupakan usaha peningkatan kualitas manusia dan masyarakat
Indonesia secara berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan ilmu
pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan
global.
Tujuan pembangunan nasional itu sendiri adalah sebagai usaha untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh bangsa Indonesia.
b. Manajemen Nasional
Manajemen
nasional pada dasarnya merupakan sebuah sistem, sehingga lebih tepat
jika kita menggunakan istilah “sistem manajemen nasional”. Orientasinya
adalah pada penemuan dan pengenalan (identifikasi) faktor-faktor
strategis serta menyeluruh dan terpadu.
Pada
dasarnya sistem manajemen nasional merupakan perpaduan antara tata
nilai, struktur, dan proses untuk mencapai kehematan, daya guna, dan
hasil guna sebesar mungkin dalam menggunakan sumber dana dan daya
nasional demi mencapai tujuan nasional.
B. Implementasi Politik dan Strategi nasional dalam bidang-bidang Pembangunan Nasional
Implementasi Politik Strategi Nasional dalam Bidang Pembangunan Nasional Tahun 1999-2004.
· Peningkatan rasa saling percaya dan harmonisasi antar kelompok masyarakat.
· Pengembangan kebudayaan yang berlandaskan pada nilai-nilai luhur.
· Peningkatan keamanan, ketertiban,dan penanggulangan kriminalitas.
· Pencegahan dan Penanggulangan Separatisme.
· Pencegahan dan Penanggulangan gerakan terorisme.
· Peningkatan kemauan pertahanan nasional.
· Pemantapan politik luar negeri dan Peningkatan kerjasama internasional.
· Pembenahan Sistem dan Politik Hukum.
· Penghapusan diskriminasi dalam berbagai bentuk.
· Penghormatan, pengakuan, dan penegakan atas hukum dan HAM..
Garis-garis
besar haluan Negara sebagai arah penyelenggaraan Negara bagai
lembaga-lembaga tinggi segenap rakyat Indonesia, kaidah peleksanaannya
sebagai berikut ;
1. Presiden
selaku pemewrintahan Negara, menjalankan tugas penyelenggaraan
pemerintahan Negara, berkewajiban untuk mengerhkan semua potensi dan
kekuatan pemerintahan dalamel;aksanaakna dan mengendalikan pembangunan
nasional.
2. Dewan
perwakilan rakyat, mahkama agung, badan pemeriksa keuangan, dan dewan
pertimbangan agung berkewajiban nmelaksankangaris-garis besar haluian
negarasesuai dengan fungsi, tugas, dan wewenagnya berdasarkan UUD 1945
3. Semua
lembaga tinggi neghara berkewajiban menyampaikan laporan pelaksanaan
garis-garis besar haluan Negara dalam sidanh tahunan MPR, sesuai dengan
fungsi, tugas dan wewenagnya berdasarkan UUD 1945.
4. Garis-garis besar haluan Negara dalam pelaksanaannya dituangkan dalam program pembangunan negara 5 tahun (BAPENAS) yang membuat uraian kebijakan secara rinci terukur yang secara yuridis ditetapkan oleh prtesiden bersama MPR.
5. PROPENAS
dirinci dalam rencana pembangunan tahunan (REPETA) yang membuat
anggaran pendapatan dan belanja Negara (APBN) dan ditetapkan presiden
bersama MPR.
C. Arah kebijakan GBHN
Bidang Hukum
1. Mengembangkan
budaya hukum di semua lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran
dan kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum dan tegaknya negara
hukum.
2. Menata
sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan
menghormati hukum agama dan hukum adat serta memperbaharui
perundang-undangan warisan kolonial dan hukum nasional yang
diskriminatif, termasuk ketidakadilan gender dan ketidaksesuaiannya
dengan tuntutan reformasi melalui program legislasi.
3. Menegakkan
hukum secara konsisten untuk lebih menjamin kepastian hukum, keadilan
dan kebenaran, supremasi hukum, serta menghargai hak asasi manusia.
4. Melanjutkan
ratifikasi konvensi internasional, terutama yang berkaitan dengan hak
asasi manusia sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan bangsa dalam
bentuk undang-undang.
5. Meningkatkan
integritas moral dan keprofesionalan aparat penegak hukum, termasuk
Kepolisian Negara Republik Indonesia, untuk menumbuhkan kepercayaan
masyarakat dengan meningkatkan kesejahteraan, dukungan sarana dan
prasarana hukum, pendidikan, serta pengawasan yang efektif.
6. Mewujudkan lembaga peradilan yang mandiri dan bebas dari pengaruh penguasa dan pihak mana pun.
7. Mengembangkan
peraturan perundang-undangan yang mendukung kegiatan perekonomian dalam
menghadapi era perdagangan bebas tanpa merugikan kepentingan nasional.
Bidang Ekonomi
1. Mengembangkan
persaingan yang sehat dan adil serta menghindarkan terjadinya struktur
pasar monopolistik dan berbagai struktur pasar yang distortif, yang
merugikan masyarakat.
2. Mengoptimalkan
peranan pemerintah dalam mengoreksi ketidaksempurnaan pasar dengan
menghilangkan seluruh hambatan yang mengganggu mekanisme pasar, melalui
regulasi, layanan publik, subsidi dan insentif, yang dilakukan secara
transparan dan diatur dengan undang-undang.
3. Mengupayakan
kehidupan yang layak berdasarkan atas kemanusiaan yang adil bagi
masyarakat, terutama bagi fakir miskin dan anak-anak terlantar dengan
mengembangkan sistem dana jaminan sosial melalui program
pemerintah serta menumbuh kembangkan usaha dan kreativitas masyarakat
yang pendistribusiannya dilakukan dengan birokrasi yang efektif dan
efisien serta ditetapkan dengan undang-undang.
4. Mengembangkan perekonomian yang berorientasi global sesuai kemajuan teknologi
5. Mengelola
kebijakan makro dan mikroekonomi secara terkoordinasi dan sinergis guna
menentukan tingkat suku bunga wajar, tingkat inflasi terkendali,
tingkat kurs rupiah yang stabil dan realistis, menyediakan kebutuhan
pokok terutama perumahan dan pangan rakyat, menyediakan fasilitas publik
yang memadai dan harga terjangkau, serta memperlancar perizinan yang
transparan, mudah, murah, dan cepat.
6. Mengembangkan
kebijakan fiskal dengan memperhatikan prinsip transparansi, disiplin,
keadilan, efisiensi, efektivitas, untuk menambah penerimaan negara dan
mengurangi ketergantungan dana dari luar negeri.
7. Mengembangkan
pasar modal yang sehat, transparan, efisien, dan meningkatkan penerapan
peraturan perundangan sesuai dengan standar internasional dan diawasi
oleh lembaga independen.
8. Mengoptimalkan
penggunaan pinjaman luar negeri pemerintah untuk kegiatan ekonomi
produktif yang dilaksanakan secara transparan, efektif dan efisien.
Mekanisme dan prosedur peminjaman luar negeri harus dengan persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat dan diatur dengan undang-undang.
9. Mengembangkan
kebijakan industri, perdagangan, dan investasi dalam rangka
meningkatkan daya saing global dengan membuka aksesibilitas yang sama
terhadap kesempatan kerja dan berusaha bagi segenap rakyat dan seluruh
daerah melalui keunggulan kompetitif terutama berbasis keunggulan sumber
daya alam dan sumber daya manusia dengan menghapus segala bentuk
perlakuan diskriminatif dan hambatan.
10. Memberdayakan
pengusaha kecil, menengah, dan koperasi agar lebih efisien, produktif
dan berdaya saing dengan menciptakan iklim berusaha yang kondusif dan
peluang usaha yang seluas-luasnya. Bantuan fasilitas dari negara
diberikan secara selektif terutama dalam bentuk perlindungan dari
persaingan yang tidak sehat, pendidikan dan pelatihan, informasi bisnis
dan teknologi, permodalan, dan lokasi berusaha.
Bidang Politik
1. Politik Dalam Negeri
a. Memperkuat keberadaan dan keberlangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bertumpu pada ke-bhinekatunggalika-an.
Untuk menyelesailan masalah-masalah yang mendesak dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, perlu upaya rekonsiliasi
nasional yang diatur dengan undang-undang.
b. Menyempurnakan
Undang-Undang Dasar 1945 sejalan dengan perkembangan kebutuhan bangsa,
dinamika dan tuntutan reformasi, dengan tetap memelihara kesatuan dan
persatuan bangsa, serta sesuai dengan jiwa dan semangat Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945.
c. Meningkatkan
peran Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan
lembaga-lembaga tinggi negara lainnya dengan menegaskan fungsi,
wewenang, dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip pemisahan
kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga eksekutif,
legislatif dan yudikatif.
d. Mengembangkan
sistem politik nasional yang berkedaulatan rakyat, demokratis dan
terbuka, mengembangkan kehidupan kepartaian yang menghormati keberagaman
aspirasi politik, serta mengembangkan sistem dan penyelenggaraan pemilu
yang demokratis dengan menyempurnakan berbagai peraturan
perundang-undangan di bidang politik.
e. Meningkatkan
kemandirian partai politik terutama dalam memperjuangkan aspirasi dan
kepentingan rakyat serta mengembangkan fungsi pengawasan secara efektif
terhadap kinerja lembaga-lembaga negara dan meningkatkan efektivitas,
fungsi dan partisipasi organisasi kemasyarakatan, kelompok profesi, dan
lembaga swadaya masyarakat dalam kehidupan bernegara.
f. Meningkatkan
pendidikan politik secara intensif dan komprehensif kepada masyarakat
untuk mengembangkan budaya politik yang demokratis, menghormati
keberagaman aspirasi, dan menjunjung tinggi supremasi hukum dan hak
asasi manusia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
g. Memasyarakatkan dan menerapkan prinsip persamaan dan anti-diskriminasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
h. Menyelenggarakan
pemilihan umum secara lebih berkualitas dengan partisipasi rakyat
seluas-luasnya atas dasar prinsip demokratis, langsung, umum, bebas,
rahasia, jujur, adil, dan beradab yang dilaksanakan oleh badan
penyelenggara independen dan non-partisan selambat-lambatnya pada tahun
2004.
i. Membangun bangsa dan watak bangsa (nation and character building)
menuju bangsa dan masyarakat Indonesia yang maju, bersatu, rukun,
damai, demokratis, dinamis, toleran, sejahtera, adil dan makmur.
j. Menindaklanjuti
paradigma baru Tentara Nasional Indonesia dengan menegaskan secara
konsisten reposisi dan redefinisi Tentara Nasional Indonesia sebagai
alat negara dengan mengoreksi peran politik Tentara Nasional Indonesia
dalam kehidupan bernegara. Keikutsertaan Tentara Nasional Indonesia
dalam merumuskan kebijaksanaan nasional dilakukan melalui lembaga
tertinggi negara Majelis Permusyawaratan Rakyat.
2. Hubungan Luar Negeri
a. Menegaskan
arah politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif dan berorientasi
pada kepentingan nasional, menitikberatkan pada solidaritas antarnegara
berkembang, mendukung perjuangan kemerdekaan bangsa-bangsa, menolak
penjajahan dalam segala bentuk, serta meningkatkan kemandirian bangsa
dan kerja sama internasional bagi kesejahteraan rakyat.
b. Dalam
melakukan perjanjian dan kerja sama internasional yang menyangkut
kepentingan dan hajat hidup rakyat banyak harus dengan persetujuan
lembaga perwakilan rakyat.
c. Meningkatkan
kualitas dan kinerja aparatur luar negeri agar mampu melakukan
diplomasi pro-aktif dalam segala bidang untuk membangun citra positif
Indonesia di dunia internasional, memberikan pelindungan dan pembelaan
terhadap warga negara dan kepentingan Indonesia, serta memanfaatkan
setiap peluang positif bagi kepentingan nasional.
d. Meningkatkan
kualitas diplomasi guna mempercepat pemulihan ekonomi dan pembangunan
nasional, melalui kerjasama ekonomi regional maupun internasional dalam
rangka stabilitas, kerja sama, dan pembangunan kawasan.
e. Meningkatkan
kesiapan Indonesia dalam segala bidang untuk menghadapi perdagangan
bebas, terutama dalam menyongsong pemberlakuan AFTA, APEC, dan WTO.
f. Memperluas
perjanjian ekstradisi dengan negara-negara sahabat serta memperlancar
prosedur diplomatik dalam upaya melaksanakan ekstradisi bagi
penyelesaian perkara pidana.
g. Meningkatkan
kerja sama dalam segala bidang dengan negara tetangga yang berbatasan
langsung dan kerja sama kawasan ASEAN untuk memelihara stabilitas,
pembangunan, dan kesejahteraan.
Bidang Agama
1. Memantapkan
fungsi, peran, dan kedudukan agama sebagai landasan moral, spiritual,
dan etika dalam penyelenggaraan negara serta mengupayakan agar segala
peraturan perundang-undangan tidak bertentangan dengan moral
agama-agama.
2. Meningkatkan
kualitas pendidikan agama melalui penyempurnaan sistem pendidikan agama
sehingga lebih terpadu dan integral dengan sistem pendidikan nasional
dengan didukung oleh sarana dan prasarana yang memadai.
3. Meningkatkan
dan memantapkan kerukunan hidup antarumat beragama sehingga tercipta
suasana kehidupan yang harmonis dan saling menghormati dalam semangat
kemajemukan melalui dialog antarumat beragama dan pelaksanaan pendidikan
agama secara deskriptif yang tidak dogmatis untuk tingkat perguruan
tinggi.
4. Meningkatkan
kemudahan umat beragama dalam menjalankan ibadahnya, termasuk
penyempurnaan kualitas pelaksanaan ibadah haji dan pengelolaan zakat,
dengan memberikan kesempatan yang luas kepada masyarakat untuk
berpartisipasi dalam penyelenggaraannya.
5. Meningkatkan
peran dan fungsi lembaga-lembaga keagamaan dalam ikut mengatasi dampak
perubahan yang terjadi dalam semua aspek kehidupan untuk memperkukuh
jati diri dan kepribadian bangsa serta memperkuat kerukunan hidup
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Bidang Pendidikan
1. Mengupayakan
perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu
tinggi bagi seluruh rakyat Indonesia menuju terciptanya manusia
Indonesia berkualitas tinggi dengan peningkatan anggaran pendidikan
secara berarti.
2. Meningkatkan
kemampuan akademik dan profesional serta meningkatkan jaminan
kesejahteraan tenaga kependidikan sehingga tenaga pendidik mampu
berfungsi secara optimal terutama dalam peningkatan pendidikan watak dan
budi pekerti agar dapat mengembalikan wibawa lembaga dan tenaga
kependidikan.
3. Melakukan
pembaharuan sistem pendidikan termasuk pembaharuan kurikulum, berupa
diversifikasi kurikulum untuk melayani keberagaman peserta didik,
penyusunan kurikulum yang berlaku nasional dan lokal sesuai dengan
kepentingan setempat, serta diversifikasi jenis pendidikan secara
profesional.
4. Memberdayakan
lembaga pendidikan baik sekolah maupun luar sekolah sebagai pusat
pembudayaan nilai, sikap, dan kemampuan, serta meningkatkan partisipasi
keluarga dan masyarakat yang didukung oleh sarana dan prasarana memadai.
5. Melakukan
pembaharuan dan pemantapan sistem pendidikan nasional berdasarkan
prinsip desentralisasi, otonomi keilmuan dan manejemen.
6. Meningkatkan
kualitas lembaga pendidikan yang diselenggarakan baik oleh masyarakat
maupun pemerintah untuk memantapkan sistem pendidikan yang efektif dan
efisien dalam menghadapi perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan
seni.
7. Mengembangkan
kualitas sumber daya manusia sedini mungkin secara terarah, terpadu,
dan menyeluruh melalui berbagai upaya proaktif dan reaktif oleh seluruh
komponen bangsa agar generasi muda dapat berkembang secara optimal
disertai dengan hak dukungan dan lindungan sesuai dengan potensinya.
Bidang sosial dan budaya
1. Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial
a. Meningkatkan
mutu sumber daya manusia dan lingkungan yang saling mendukung dengan
pendekatan paradigma sehat, yang memberikan prioritas pada upaya
peningkatan kesehatan, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, dan
rehabilitasi sejak pembuahan dalam kandungan sampai usia lanjut.
b. Meningkatkan
dan memelihara mutu lembaga dan pelayanan kesehatan melalui
pemberdayaan sumber daya manusia secara berkelanjutan dan sarana
prasarana dalam bidang medis, termasuk ketersediaan obat yang dapat
dijangkau oleh masyarakat.
c. Mengembangkan
sistem jaminan sosial tenaga kerja bagi seluruh tenaga kerja untuk
mendapatkan perlindungan, keamanan, dan keselamatan kerja yang memadai,
yang pengelolaannya melibatkan pemerintah, perusahaan dan pekerja.
d. Membangun
ketahanan sosial yang mampu memberi bantuan penyelamatan dan
pemberdayaan terhadap penyandang masalah kesejahteraan sosial dan korban
bencana serta mencegah timbulnya gizi buruk dan turunnya kualitas
generasi muda.
e. Membangun
apresiasi terhadap penduduk lanjut usia dan veteran untuk menjaga
harkat dan martabatnya serta memanfaatkan pengalamannya.
2. Kebudayaan, Kesenian dan Pariwisata
a. Mengembangkan
dan membina kebudayaan nasional bangsa Indonesia yang bersumber dari
warisan budaya leluhur bangsa, budaya nasional yang mengandung
nilai-nilai universal termasuk kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
dalam rangka mendukung terpeliharanya kerukunan hidup bermasyarakat dan
membangun peradaban bangsa.
b. Merumuskan
nilai-nilai kebudayaan Indonesia, sehingga mampu memberikan rujukan
sistem nilai terhadap totalitas perilaku kehidupan ekonomi, politik,
hukum dan kegiatan kebudayaan dalam rangka pengembangan kebudayaan
nasional dan peningkatan kualitas berbudaya masyarakat.
c. Mengembangkan
sikap kritis terhadap nilai-nilai budaya dalam rangka memilah-milah
nilai budaya yang kondusif dan serasi untuk menghadapi tantangan
pembangunan bangsa di masa depan.
d. Mengembangkan
kebebasan berkreasi dalam berkesenian untuk mencapai sasaran sebagai
pemberi inspirasi bagi kepekaan rasa terhadap totalitas kehidupan dengan
tetap mengacu pada etika, moral, estetika dan agama, serta memberikan
perlindungan dan penghargaan terhadap hak cipta dan royalti bagi pelaku
seni dan budaya.
e. Mengembangkan
dunia perfilman Indonesia secara sehat sebagai media massa kreatif yang
memuat keberagaman jenis kesenian untuk meningkatkan moralitas agama
serta kecerdasan bangsa, pembentukan opini publik yang positif dan
peningkatan nilai tambah secara ekonomi.
3. Kedudukan dan Peranan Perempuan
a. Meningkatkan
kedudukan dan peranan perempuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
melalui kebijakan nasional yang diemban oleh lembaga yang mampu
memperjuangkan terwujudnya kesetaraan dan keadilan gender.
b. Meningkatkan
kualitas peran dan kemandirian organisasi perempuan dengan tetap
mempertahankan nilai persatuan dan kesatuan serta nilai historis
perjuangan kaum perempuan, dalam rangka melanjutkan usaha pemberdayaan
perempuan serta kesejahteraan keluarga dan masyarakat.
4. Pemuda dan Olahraga
a. Menumbuhkan
budaya olahraga guna meningkatkan kualitas manusia Indonesia sehingga
memiliki tingkat kesehatan dan kebugaran yang cukup, yang harus dimulai
sejak usia dini melalui pendidikan olahraga di sekolah dan masyarakat.
b. Meningkatkan
usaha pembibitan dan pembinaan olahraga prestasi harus dilakukan secara
sistematis dan komprehensif melalui lembaga-lembaga pendidikan sebagai
pusat pembinaan dibawah koordinasi masing-masing organisasi olahraga
termasuk organisasi olah raga penyandang cacat bersama-sama dengan
masyarakat demi tercapainya sasaran prestasi yang membanggakan di
tingkat Internasional.
c. Mengembangkan
iklim yang kondusif bagi generasi muda dalam mengaktualisasikan segenap
potensi, bakat, dan minat dengan memberikan kesempatan dan kebebasan
mengorganisasikan dirinya secara bebas dan merdeka sebagai wahana
pendewasaan untuk menjadi pemimpin bangsa yang beriman dan bertaqwa,
berakhlak mulia, patriotis, demokratis, mandiri, dan tanggap terhadap
aspirasi rakyat.
d. Mengembangkan minat dan semangat kewirausahaan di kalangan generasi muda yang berdaya saing, unggul, dan mandiri.
e. Melindungi
segenap generasi muda dari bahaya destruktif terutama bahaya
penyalahgunaan narkotika, obat-obat terlarang dan zat adiktif lainnya
(narkoba) melalui gerakan pemberantasan dan peningkatan kesadaran
masyarakat akan bahaya penyalahgunaan narkoba.
Bidang Pembangunan Daerah
1. Umum
a. Mengembangkan
otonomi daerah secara luas, nyata, dan bertanggung jawab dalam rangka
pemberdayaan masyarakat, lembaga ekonomi, lembaga politik, lembaga
hukum, lembaga keagamaan, lembaga adat, dan lembaga swadaya masyarakat,
serta seluruh potensi masyarakat dalam wadah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
b. Melakukan pengkajian tentang berlakunya otonomi daerah bagi daerah provinsi, daerah kabupaten, daerah kota, dan desa.
c. Mempercepat
pembangunan ekonomi daerah yang efektif dan kuat dengan memberdayakan
pelaku dan potensi ekonomi daerah, serta memperhatikan penataan ruang,
baik fisik maupun sosial sehingga terjadi pemerataan pertumbuhan ekonomi
sejalan dengan pelaksanaan otonomi daerah.
d. Mempercepat
pembangunan perdesaan dalam rangka pemberdayaan masyarakat terutama
petani dan nelayan melalui penyediaan prasarana, pembangunan sistem
agribisnis, industri kecil dan kerajinan rakyat, pengembangan
kelembagaan, penguasaan teknologi, dan pemanfaatan sumber daya alam.
2. Khusus
Dalam
rangka pengembangan otonomi daerah di dalam wadah Negara Kesatuan
Republik Indonesia, serta untuk menyelesaikan secara adil dan menyeluruh
permasalahan di daerah yang memerlukan penanganan segera dan
bersungguh-sungguh, maka perlu ditempuh langkah-langkah sebagai berikut:
Daerah Istimewa Aceh
a. Mempertahankan
integrasi bangsa di dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia
dengan menghargai kesetaraan dan keragaman kehidupan sosial budaya
masyarakat Aceh, melalui penetapan Daerah Istimewa Aceh sebagai daerah
otonom khusus yang diatur dengan undang-undang.
b. Menyelesaikan
kasus Aceh secara berkeadilan dan bermartabat dengan melakukan
pengusutan dan pengadilan yang jujur bagi pelanggar hak asasi manusia,
baik selama pemberlakuan Daerah Operasi Militer maupun pasca
pemberlakuan Daerah Operasi Militer.
Irian Jaya
a. Mempertahankan
integrasi bangsa di dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia
dengan tetap menghargai kesetaraan dan keragaman kehidupan sosial budaya
masyarakat Irian Jaya melalui penetapan daerah otonomi khusus yang
diatur dengan undang-undang.
b. Menyelesaikan kasus pelanggaran hak asasi manusia di Irian Jaya melalui proses pengadilan yang jujur dan bermartabat.
Maluku
Menugaskan
pemerintah untuk segera melaksanakan penyelesaian konflik sosial yang
berkepanjangan secara adil, nyata, dan menyeluruh serta mendorong
masyarakat yang bertikai agar pro-aktif melakukan rekonsiliasi untuk
mempertahankan dan memantapkan integrasi nasional.
Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup
a. Mengelola
sumber daya alam dan memelihara daya dukungnya agar bermanfaat bagi
peningkatan kesejahteraan rakyat dari generasi ke generasi.
b. Meningkatkan
pemanfaatan potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan
melakukan konservasi, rehabilitasi dan penghematan penggunaan, dengan
menerapkan teknologi ramah lingkungan.
c. Mendelegasikan
secara bertahap wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah
dalam pelaksanaan pengelolaan sumber daya alam secara selektif dan
pemeliharaan lingkungan hidup sehingga kualitas ekosistem tetap terjaga,
yang diatur dengan undang-undang.
d. Mendayagunakan
sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan
memperhatikan kelestarian fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup,
pembangunan yang berkelanjutan, kepentingan ekonomi dan budaya
masyarakat lokal, serta penataan ruang, yang pengusahaannya diatur
dengan undang-undang.
Pertahanan dan Keamanan
a. Menata
kembali Tentara Nasional Indonesia sesuai paradigma baru secara
konsisten melalui reposisi, redefinisi, dan reaktualisasi peran Tentara
Nasional Indonesia sebagai alat negara untuk melindungi, memelihara dan
mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia terhadap
ancaman dari luar dan dalam negeri, dengan menjunjung tinggi hak asasi
manusia, dan memberikan dharma baktinya dalam membantu menyelenggarakan
pembangunan.
b. Mengembangkan
kemampuan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta yang bertumpu pada
kekuatan rakyat dengan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara
Republik Indonesia sebagai kekuatan utama didukung komponen lainnya dari
kekuatan pertahanan dan keamanan negara dengan meningkatkan kesadaran
bela negara melalui wajib latih dan membangun kondisi juang, serta
mewujudkan kebersamaan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara
Republik Indonesia, dan rakyat.
c. Meningkatkan
kualitas keprofesionalan Tentara Nasional Indonesia, meningkatkan rasio
kekuatan komponen utama serta mengembangkan kekuatan pertahanan
keamanan negara kewilayahan yang didukung dengan sarana, prasarana, dan
anggaran yang memadai.
d. Memperluas
dan meningkatkan kualitas kerja sama bilateral bidang pertahanan dan
keamanan dalam rangka memelihara stabilitas keamanan regional dan turut
serta berpartisipasi dalam upaya pemeliharaan perdamaian dunia.
e. Menuntaskan
upaya memandirikan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka
pemisahan dari Tentara Nasional Indonesia secara bertahap dan berlanjut
dengan meningkatkan keprofesionalannya, sebagai alat negara penegak
hukum, pengayom dan pelindung masyarakat selaras dengan perluasan
otonomi daerah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar