Pengertian
ekonomi koperasi
Ekonomi
koperasi merupakan suatu organisasi bersama yang berasaskan
kekeluargaan yang bertujuan untuk mencari profit atau keuntungan baik
untuk anggota itu sendiri dan juga untuk masyarakat umum yang ada
disekitarnya.
Ekonomi
Koperasi terdiri dari dua kata yaitu “ekonomi” dan “koperasi”,
berikut kita akan pelajari arti kata tersebut satu persatu. Kata
“ekonomi” berasal dari bahasa Yunani yaitu “oikos” yang
berarti keluarga
atau rumah dan
“nomos” yang berarti aturan.
Jadi secara garis besar ekonomi dapat diartikan sebagai “aturan
rumah tangga”. Secara teoritis ekonomi adalah ilmu yang mempelajari
tentang perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran.
Inti dari masalah ekonomi adalah adanya kelangkaan, hal ini terjadi
karena ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas
dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Menurut M.
Manulang, ilmu ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat
dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran (kemakmuran suatu keadaan
dimana manusia dapat memenuhi kebutuhannya, baik barang maupun jasa).
Kata
“koperasi” berasal dari bahasa Inggris “Cooperation” yang
terdiri dari dua kata, yaitu “Co” yang artinya bersama
dan “Operation” yang artiya bekerja.
Jadi secara harfiah koperasi berarti bekerja sama. Koperasi dapat
didefinisikan sebagai asosiasi orang-orang yang bergabung dan
melakukan kegiatan ekonomi koperasi (usaha koperasi) atas dasar
prinsip-prinsip koperasi, nilai dan jati diri koperasi sehingga
mendapat manfaat yang lebih besar dengan biaya yang rendah melalui
usaha bersama yang dimodali, dikelola dan diawasi secara demokratis
oleh anggotanya. Dari pengertian diatas disebutkan bahwa koperasi
adalah “asosiasi orang-orang”, dapat diartikan koperasi adalah
organisasi yang terdiri dari orang-orang yang merasa senasib dan
sepenanggungan, serta memiliki kepentingan ekonomi dan tujuan yang
sama. Atau dengan pengertian lain koperasi adalah badan usaha atau
usaha bersama yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum
koperasi dengan melaksanakan kegiatannya berdasarkan prinsip ekonomi
juga berperan sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas
asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan
anggotanya, dari penjelasan diatas dapat diartikan tujuan koperasi
adalah memberikan nilai tambah secara ekonomi kepada anggotanya
dibandingkan dengan sebelum anggota koperasi tersebut bergabung
dengan koperasi.
http://herildagultom.blogspot.com/2011/10/pengertian-ekonomi-koperasi.html
- Prinsip-prinsip ekonomi koperasi
Prinsip koperasi adalah suatu
sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun
koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang
dikembangkan International Cooperative Alliance
(Federasi koperasi non – pemerintah internasional) adalah
keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela, pengelolaan yang
demokratis, partisipasi anggota dalam ekonomi kebebasan dan otonomi,
serta pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi .
Prinsip ekonomi yang di
gunakan koperasi:
1. Kita Selalu Melakukan
Trade Off
2. Biaya adalah Segala
Sesuatu yang Anda korbankan untuk memperoleh sesuatu
3. Orang Rasional Berpikir
Secara Bertahap
4. Orang Selalu bereaksi
terhadap insentif
5. Perdagangan Dapat
Menguntungkan Semua Pihak
6. Pasar Secara Umum
Merupakan Wahana yang Baik Guna Mengkoordinasikan Kegiatan Ekonomi
7. Pemerintah Ada Kalanya
Dapat Memperbaiki Hasil Kerja Mekanisme Pasar
8. Standar Hidup di suatu
negara tergantung pada kemampuannya memproduksi barang dan jasa
9. Harga-harga akan meningkat
apabila pemerintah mencetak uang terlalu banyak
10. Masyarakat menghadapi
trade-off jangka pendek antara inflasi dan pengangguran
Ciri koperasi yang tidak ada
dalam prinsip ekonomi :
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
- Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian
Ciri-Ciri Koperasi dan
Badan Usaha Koperasi
Ciri-Ciri
Koperasi
Merupakan badan usaha yang beranggotakan orang seorang. Koperasi Indonesia harus dapat malakukan kegiatan usaha sebagaiman badan uasaha lain, dengan mendayagunakan seluruh kemampuan anggotanya.
Kegiatan koperasi didasarkan atas prinsip-prinsip koperasi
Koperasi Indonesia merupakan gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Dalam tatanan perekonomian Indonesia, koperasi merupakan salah satu kekuatan ekonomi yang tumbuh dikalangan masyarakat luas sebagai pendorong tumbuhnya ekonomi nasional dengan berasaskan kekeluargaan.
Koperasi Indonesia merupakan kumpulan orang-orang dan bukan kumpulan modal. Dengan demikian pengaruh dan pengguna modal tidak tidak boleh mengurangi makna pengertian dan asas koperasi.
Kegiatan koperasi dilaksanakan atas kesadaran anggota tanpa ada paksaan, ancaman atau campur tangan dari pihak-pihak yang tidak ada hubungan dengan soal intern koperasi
Koperasi Indonesia bekerja sama, bergotong royong berdasarkan persamaan derajat hak dan kewajiban.
Ciri-Ciri
Badan Usaha Koperasi
Bekerja
sama dengan sukarela untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi
Memperhatikan
hak dan kewajiban tiap anggota yang bergabung didalamnya
Mengutamakan
gotong royong agar bisa mencapai tujuan.
Dari
uraian diatas kita menemukan ciri-ciri umum koperasi dan badan usaha
koperasi. Prinsip dasar koperasi menjadikan ciri khas koperasi yang
membedakan koperasi dengan badan usaha yang lain :
a.
Keanggotaan Bersifat Sukarela dan Terbuka
Sifat
sukarela dalam keanggotaan koperasi mengandung makna bahwa menjadi
anggota tidak boleh dipaksa oleh siapapun. Selain itu berarti pula
bahwa seorang anggota dapat mengundurkan diri dari koperasi sesuai
dengan syarat yang ditentukan dalam anggaran dasar koperasi.
b.
Pengelolaan Dilakukan Secara Demokratis
Prinsip
demokrasi menunjukkan bahwa pengelolaan koperasi dilakukan atas
kehendak dan keputusan para anggota. Anggota koperasi adalah pemegang
dan pelaksana kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
c.
Pembagian Sisa Hasil Usaha ( SHU )
Pembagian
SHU adalah koperasi dilakukan secara adil sebanding dengan besar nya
jasa usaha masing-masing anggota. Besarnya modal yang dimiliki
anggota tidak mutlak dijadikan dasar dalam pembagian SHU. Kententuan
ini merupakan perwujudan nilai kekeluargaan dan keadilan.
d.
Pemberian Balas Jasa Terbatas terhadap Modal
Modal
dalam koperasi pada dasar nya dipergunakan untuk kemanfaatan anggota
dan bukan sekedar mencari keuntungan. Oleh karena itu, balas jasa
terhadap modal yang diberikan kepada anggota jasa terbatas dan tidak
didasarkan semata-mata atas besarnya modal yang diberikan. Terbatas
disini maksudnya adalah wajar dalam arti tidak melebihi susku bungan
yang berlaku dipasar.
e.
Kemandirian
Kemandirian
mengandung pengertian dapat berdiri sendiri tanpa bergantung pada
pihak lain. Semua keputusan dan kegiatan koperasi dilandasi oleh
kepercayaan, pada pertimbangan, kemampuan, dan usaha sendiri.
Kemandirian berarti pula kebebasan yang bertanggung jawab keperbuatan
sendiri dan kehendak untuk mengelola diri sendiri
http://saianatalie.wordpress.com/2011/10/09/prinsip-%E2%80%93-prinsip-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar