Dasar Hukum Pembentukan dan Pengelolaan Koperasi
Pembentukan Koperasi
Koperasi Primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20
(dua puluh) orang, (pasal 6, ayat [1] )
1. UU No. 25/1992
tentang Perkoperasian
Koperasi adalah badan usaha
yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. (pasal 1, ayat [1] )
2. PP No. 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Usaha
Simpan Pinjam oleh Koperasi
Kegiatan usaha simpan pinjam
adalah kegiatan yang dilakukan untuk menghimpun dana dan menyalurkannya melalui
usaha simpan pinjam dari dan untuk anggota koperasi yang bersangkutan, calon
anggota koperasi yang bersangkutan, koperasi lain dan atau anggotanya, (pasal
1, ayat [1] ).
Kegiatan usaha simpan pinjam
dilaksanakan dari untuk anggota koperasi yang bersangkutan, calon anggota
koperasi yang bersangkutan, koperasi lain dan atau anggotanya, (pasal 18, ayat
[1] ). Calon anggota koperasi sebagaimana dimaksud dalam waktu paling lama 3
(tiga) bulan setelah melunasi simpanan pokok harus menjadi anggota (pasal 18,
ayat [2] ).
3. Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM
Nomor 15/Per/M.KUKM/XII/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara
Koperasi dan UKM Nomor 19/Per/M.KUKM/XI/2008 tentang Pedoman Pelaksanaan
Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Oleh :
A. Bentuk Organisasi
1. Koperasi simpan pinjam :
a) koperasi primer atau
b) koperasi sekunder.
b) koperasi sekunder.
2. Unit simpan pinjam
koperasi dapat dibentuk oleh :
a) koperasi primer
b) koperasi sekunder.
b) koperasi sekunder.
B. Pendirian
1. Pendirian Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai persyaratan
dan tata cara pengesahan akta pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi
sesuai Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM Nomor 01/Per/M.KUKM/I/2006
tanggal 9 Januari 2006
2. Permohonan pengesahan akta pendirian KSP
antara lain :
- Rencana kerja 3 (tiga) tahun
- Administrasi dan pembukuan
- Nama dan riwayat hidup calon pengelola
- Daftar sarana kerja
3. Pengesahan Akta pendirian
koperasi simpan pinjam berlaku sebagai ijin usaha
C. Pembukaan Jaringan Pelayanan Simpan Pinjam
- Kantor cabang yang berfungsi mewakili kantor
pusat dalam menjalankan kegiatan usaha untuk menghimpun dana dan penyalurannya
serta mempunyai wewenang memutuskan pemberian pinjaman.
- Kantor cabang pembantu yang berfungsi
mewakili kantor cabang dalam menjalankan kegiatan usaha untuk menghimpun dana
dan penyalurannya serta mempunyai wewenang menerima permohonan pinjaman tetapi
tidak mempunyai wewenang untuk memutuskan pemberian pinjaman.
- Kantor kas yang berfungsi mewakili kantor
cabang dalam menjalankan kegiatan usaha untuk menghimpun dana.
D. Hal-hal Yang Perlu Diperhatikan dalam Pendirian KSP Primer/Sekunder
- Wajib memperhatikan kelayakan usaha serta
manfaat pelayanan bagi anggotanya
- Wajib memahami pengertian
nilai dan prinsip koperasi
- Anggota (orang
seorang/KSP/USP Kop) yang berdomisili dalam satu wilayah Kab/Kota, maka
pengesahan akta pendirian diajukan kepada Pejabat yang berwenang pada Kab/Kota
setempat
- Anggota (orang
seorang/KSP/USP Kop) yang berdomisili di lebih dari 1 (satu) Kab/Kota, maka
pengesahan akta pendirian diajukan kepada Pejabat yang berwenang pada Prov./DI
setempat.
- Anggota (orang
seorang/KSP/USP Kop) yang berdomisili di lebih dari 1 (satu) Prov.DI, maka
pengesahan akta pendirian diajukan kepada Menteri Negara Koperasi dan UKM
E. Persyaratan Pengelola
- Telah mengikuti pelatihan usaha koperasi dan
surat ikut magang
- Surat Berkelakuan baik
- Surat pernyataan tidak
mempunyai hubugan keluarga sedarah dan semenda derajat kesatu
- Surat pernyataan pengelola
KSP tentang kesediaan untuk bekerja secara purna waktuPengelola KSP/USP
Koperasi harus memiliki standar kompetensi pengelola usaha simpan pinjam yang
ditetapkan oleh Menteri
Sumber:
edisugiartonos.blogspot.com/2012/11/dasar-dasar-hukum-koperasi-di-indonesia.html
Apakah Prinsip Ekonomi Koperasi Sesuai Dengan Kebutuhan Bangsa Indonesia
Menurut saya prinsip ekonomi
koperasi sesuai dengan kebutuhan bangsa Indonesia, karena Koperasi di
Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang
beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di Indonesia, prinsip
koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.
Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.
dan menurut Undang-Undang No.12 tahun 1967 adalah Organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan. Kinerja koperasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak.
Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.
dan menurut Undang-Undang No.12 tahun 1967 adalah Organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan. Kinerja koperasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak.
Sumber :
http://martinedrian.blogspot.com/2011_10_01_archive.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar